VERIFIKASI SERTIFIKASI STANDAR KLINIK
Persyaratan
Persyaratan Umum
- Salinan/Fotocopy Akte pendirian badan hukum atau badan usaha, kecuali untuk kepemilikan perorangan;
- Surat Keterangan Pertimbangan Persetujuan Pendirian Klinik (SKP3K);
- Profil klinik meliput nama dan alamat lengkap, visi, misi, struktur organisasi dan waktu penyelenggaraan klinik (dan melampirkan fc. KTP pemilik, fc. KTP dokter penanggung jawab, SOP pelayanan, struktur organisasi);
- Self Assesmen klinik meliputi kemampuan pelayanan klinik, pelayanan penunjang medik (kefarmasian dan laboratorium), pemenuhan persyaratan sarana, prasarana, peralatan dan SDM;
- PBG Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
- Dokumen Lingkungan SPPL.
Persyaratan Teknis
- Daftar sarana, prasarana, bangunan, peralatan kesehatan dan daftar obat-obatan dan bahan habis pakai;
- Daftar SDM sesuai dengan kewenangan dan kopentensi dan struktur organisasi klinik;
- Daftar jenis pelayanan kesehatan pada klinik;
- Dokumen Surat Izin Praktek (SIP) semua tenaga Kesehatan yang bekerja di Klinik;
- Dokumen Perjanjian Kerjasama pembuangan dan pemusnahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3);
- Dokumen izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA) bila klinik mempekerjakan tenaga kerja warga asing (TK-WNA).
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Jangka Waktu Pelayanan
14 hari kerja setelah berkas diterima lengkap
Biaya/Tarif
Tanpa dipungut biaya
Produk Layanan
Berita Acara Pemeriksaan Penilaian Kesesuaian dan Verifikasi Aplikasi OSS
Pengaduan
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Garut Jl. Proklamasi No.7 Tarogong Garut.
Layanan pengaduan Hotline
Penanggungjawab Layanan | : | Sub Koordinator Pelayanan Kesehatan Primer |
Telepon/Whatsapp | : | 0821 1574 4646 |
: | dinkesgarut1@gmail.com | |
Website | : | https://dinkes.garutkab.go.id |