VERIFIKASI SERTIFIKASI STANDAR KLINIK

 

Persyaratan

Persyaratan Umum

  1. Salinan/Fotocopy Akte pendirian badan hukum atau badan usaha, kecuali untuk kepemilikan perorangan;
  2. Surat Keterangan Pertimbangan Persetujuan Pendirian Klinik (SKP3K);
  3. Profil klinik meliput nama dan alamat lengkap, visi, misi, struktur organisasi dan waktu penyelenggaraan klinik (dan melampirkan  fc. KTP  pemilik, fc. KTP dokter penanggung jawab, SOP pelayanan, struktur organisasi);
  4. Self Assesmen klinik meliputi kemampuan pelayanan klinik, pelayanan penunjang medik (kefarmasian dan laboratorium), pemenuhan persyaratan sarana, prasarana, peralatan dan SDM;
  5. PBG Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  6. Dokumen Lingkungan SPPL.

Persyaratan Teknis

  1. Daftar sarana, prasarana, bangunan, peralatan kesehatan dan daftar obat-obatan dan bahan habis pakai;
  2. Daftar SDM sesuai dengan kewenangan dan  kopentensi dan struktur organisasi klinik;
  3. Daftar jenis pelayanan kesehatan pada klinik;
  4. Dokumen Surat Izin Praktek (SIP) semua tenaga Kesehatan yang bekerja di Klinik;
  5. Dokumen Perjanjian Kerjasama pembuangan dan pemusnahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3);
  6. Dokumen izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA) bila klinik mempekerjakan tenaga kerja warga asing (TK-WNA).

 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

 

Jangka Waktu Pelayanan

14 hari kerja setelah berkas diterima lengkap

 

Biaya/Tarif

Tanpa dipungut biaya

 

Produk Layanan

Berita Acara Pemeriksaan Penilaian Kesesuaian dan Verifikasi Aplikasi OSS

 

Pengaduan

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Garut Jl. Proklamasi No.7 Tarogong Garut.

Layanan pengaduan Hotline   

Penanggungjawab Layanan : Sub Koordinator Pelayanan Kesehatan Primer
Telepon/Whatsapp : 0821 1574 4646
Email : dinkesgarut1@gmail.com
Website  : https://dinkes.garutkab.go.id