PELAYANAN VERIFIKASI SERTIFIKASI STANDAR PUSKESMAS

 

Persyaratan Umum

  1. Dokumen pembentukan Puskesmas dengan kriteria Puskesmas harus didirikan pada setiap kecamatan. Dalam kondisi tertentu berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan, jumlah penduduk, dan aksesibilitas, pada 1 (satu) Puskesmas.;
  2. Dokumen salinan sertifikat tanah atau bukti lain kepemilikan tanah yang sah; 
  3. Dokumen keputusan Bupati/Wali kota yang berisi nama dan alamat, kategori berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan pelayanan Puskesmas;
  4. Durasi pemenuhan persyaratan oleh pelaku usaha untuk perizinan baru paling lama 1 (satu) tahun sejak NIB terbit

 Persyaratan Khusus

  1. Kajian kelayakan pendirian Puskesmas bagi Puskesmas yang pertama kali didirikan;
  2. Daftar bangunan, prasarana, peralatan, ketenagaan kefarmasian dan laboratorium sesuai dengan standar;

 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

 

Jangka Waktu Pelayanan

14 hari kerja setelah berkas diterima lengkap 

 

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya

 

Produk Layanan

Berita Acara Pemeriksaan Penialaian Kesesuaian dan Verifikasi Aplikasi OSS

 

Pengaduan

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Garut Jl. Proklamasi No.7 Tarogong Garut.

Layanan pengaduan Hotline   

Penanggungjawab Layanan : Sub Koordinator Pelayanan Kesehatan Primer
Telepon/Whatsapp : 0821 1574 4646
Email : dinkesgarut1@gmail.com
Website  : https://dinkes.garutkab.go.id