PELAYANAN VERIFIKASI SERTIFIKASI STANDAR PUSKESMAS
Persyaratan Umum
- Dokumen pembentukan Puskesmas dengan kriteria Puskesmas harus didirikan pada setiap kecamatan. Dalam kondisi tertentu berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan, jumlah penduduk, dan aksesibilitas, pada 1 (satu) Puskesmas.;
- Dokumen salinan sertifikat tanah atau bukti lain kepemilikan tanah yang sah;
- Dokumen keputusan Bupati/Wali kota yang berisi nama dan alamat, kategori berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan pelayanan Puskesmas;
- Durasi pemenuhan persyaratan oleh pelaku usaha untuk perizinan baru paling lama 1 (satu) tahun sejak NIB terbit
Persyaratan Khusus
- Kajian kelayakan pendirian Puskesmas bagi Puskesmas yang pertama kali didirikan;
- Daftar bangunan, prasarana, peralatan, ketenagaan kefarmasian dan laboratorium sesuai dengan standar;
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Jangka Waktu Pelayanan
14 hari kerja setelah berkas diterima lengkap
Biaya/Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Layanan
Berita Acara Pemeriksaan Penialaian Kesesuaian dan Verifikasi Aplikasi OSS
Pengaduan
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Garut Jl. Proklamasi No.7 Tarogong Garut.
Layanan pengaduan Hotline
Penanggungjawab Layanan | : | Sub Koordinator Pelayanan Kesehatan Primer |
Telepon/Whatsapp | : | 0821 1574 4646 |
: | dinkesgarut1@gmail.com | |
Website | : | https://dinkes.garutkab.go.id |