PELAYANAN SERTIFIKAT STANDAR APOTEK

 

Persyaratan

A.    ADMINISTRASI 

1. Surat permohonan dari pelaku usaha apoteker (untuk perseorangan) atau pimpinan PT/Yayasan/Koperasi (untuk nonperseorangan)

2. Pelaku usaha non perseorangan melampirkan dokumen Surat Perjanjian Kerjasama dengan Apoteker yang disahkan Notaris

3. Akte Pendirian PT/Yayasan/Koperasi

4. Dokumen SPPL

5. Surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan registrasi apotek di aplikasi SIPNAP (sipnap.kemkes.go.id)

6. SOP Perencanaan, SOP Pengadaan, SOP Penerimaan, SOP Penyimpanan, SOP Pemusnahan obat, SOP Pemusnahan resep, SOP Pengendalian, SOP Pencatatan Pelaporan, SOP PIO, SOP Konseling

7. Berita Acara Penilaian Kesesuaian Apotek oleh Dinas Kesehatan

8. Tambahan berkas khusus untuk perpanjangan/perubahan izin :

a)    Dokumen Izin yang masih berjalan ( SIA )

b)    Self assesment penyelenggaraan apotek (simona.kemkes.go.id)

c)    Pelaporan terakhir (SIPNAP terakhir, Laporan farmasi klinik meliputi PIO, konseling, dll)

 

B.    LOKASI

1. Informasi Geotag Apotek

2. Informasi terkait lokasi apotek (misalnya di pertokoan, apartemen, perumahan) dengan menggambarkan bangunan-bangunan disekitarnya)

 

C.    BANGUNAN

1. IMB / PBG

2. Denah bangunan yang menginformasikan pembagian ruang dan ukuran ruang apotek (meliputi : ruang tunggu, penerimaan resep, pelayanan resep dan peracikan, penyerahan obat, konseling, tempat arsip, toilet, wastafel)

 

D.   SARANA , PRASARANA dan PERALATAN

1. Data sarana, prasarana dan peralatan

2. Foto Papan nama Apotek dan posisi pemasangannya

3. Foto papan praktik apoteker dan posisi pemasangannya

 

E.    SDM

1. Data SDM Apotek  disertai tugasnya

2. Struktur Organisasi Apotek untuk non perseorangan

3. Data Apoteker (KTP, STRA, SIPA)

4. Surat izin praktik untuk seluruh apoteker dan atau TTK yang bekerja di Apotek

 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

 

Jangka Waktu Pelayanan

14 hari kerja setelah berkas diterima lengkap

 

Biaya/Tarif

Tanpa dipungut biaya

 

Produk Layanan

Sertifikat Standar Apotek

 

Pengaduan

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Garut Jl. Proklamasi No.7 Tarogong Garut.

Layanan pengaduan Hotline   

Penanggungjawab Layanan : Sub Koordinator Kefarmasian
Telepon/Whatsapp : 0821 1574 4646
Email : dinkesgarut1@gmail.com
Website  : https://dinkes.garutkab.go.id