Struktur Organisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Garut

 

Berdasarkan Peraturan Bupati Garut Nomor 235 tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Garut Nomor 27 tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Garut, Struktur Organisasi Dinas Kesehatan, terdiri dari:

1. Kepala Dinas;

2. Sekretariat, membawahkan:

a. Subbagian Umum dan Kepegawaian;

b. Subbagian Keuangan dan Barang Milik Daerah; dan

c. Sub Koordinator Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan.

3. Bidang Kesehatan Masyarakat, membawahkan: 

a. Sub Koordinator Kesehatan Keluarga dan Gizi;

b. Sub Koordinator Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga; dan

c. Sub Koordinator Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat.

4. Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, membawahkan:

a. Sub Koordinator Surveilans dan Imunisasi;

b. Sub Koordinator Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular; dan

c. Sub Koordinator Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa.

5. Bidang Pelayanan Kesehatan, membawahkan: 

a. Sub Koordinator Pelayanan Kesehatan Primer;

b. Sub Koordinator Pelayanan Kesehatan Rujukan; dan

c. Sub Koordinator Mutu Pelayanan Kesehatan.

6.  Bidang Sumber Daya Kesehatan, membawahkan: 

a. Sub Koordinator Kefarmasian;

b. Sub Koordinator Alat Kesehatan, Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga dan Obat Publik; dan

c. Sub Koordinator Sumber Daya Manusia Kesehatan.

7. Unit Pelaksana Teknis; dan

8. Kelompok Jabatan Fungsional