STANDAR PELAYANAN EVAKUASI MEDIS
Persyaratan
-
KTP Pemohon;
-
Kartu Keluarga;
- Surat keterangan tidak mampu;
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon mengajukan permohonan ke Call Center 119 dengan kode area 1(satu);
- Operator menerima panggilan dan melakukan triase dan menentukan titik koordinat;
- Tim respon PSC 119 melakukan panduan pertolongan medis, Jika belum dapat tertanggani maka;
- Tim respon PSC 119 melakukan pelayanan layad rawat ke lokasi pemohon. Jika belum tertanggani maka;
- Tim respon PSC 119 melakukan evakuasi medis, bersamaan dengan itu operator melakukan komunikasi dengan Rumah Sakit yang dituju untuk mempersiapkan penangganan medis;
- Tim respon PSC 119 melakukan rujukan pasien menuju Rumah Sakit sesuai dengan arahan operator;
- Setelah di Rumah Sakit, tim respon PSC 119 melakukan serah terima dengan tim SPGDT RS;
- Pencatatan dan Pelaporan.
SOP Pelayanan Umum dan alur Pelayanan :
Jangka Waktu Pelayanan
Sesuai jarak tempuh
Biaya/Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Layanan
Pelayanan Evakuasi Medis
Pengaduan
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Garut Jl. Proklamasi No. 7 Garut.
Layanan pengaduan Hotline
Penanggungjawab Layanan | : | Sub Koordinator Pelayanan Kesehatan Rujukan |
Telepon/Whatsapp | : | 0821 1574 4646 |
: | pelayanandinkesgarut@gmail.com | |
Website | : | https://dinkes.garutkab.go.id |