STANDAR PELAYANAN EVAKUASI MEDIS

 

Persyaratan

  1. KTP Pemohon;

  2. Kartu Keluarga;

  3. Surat keterangan tidak mampu;

 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon mengajukan permohonan ke Call Center 119 dengan kode area 1(satu);
  2. Operator menerima panggilan dan melakukan triase dan menentukan titik koordinat;
  3. Tim respon PSC 119 melakukan panduan pertolongan medis, Jika belum dapat tertanggani maka;
  4. Tim respon PSC 119 melakukan pelayanan layad rawat ke lokasi pemohon. Jika belum tertanggani maka;
  5. Tim respon PSC 119 melakukan evakuasi medis, bersamaan dengan itu operator melakukan komunikasi dengan Rumah Sakit yang dituju untuk mempersiapkan penangganan medis;
  6. Tim respon PSC 119 melakukan rujukan pasien menuju Rumah Sakit sesuai dengan arahan operator;
  7. Setelah di Rumah Sakit, tim respon PSC 119 melakukan serah terima dengan tim SPGDT RS;
  8. Pencatatan dan Pelaporan.

 

SOP Pelayanan Umum dan alur Pelayanan :


 

Jangka Waktu Pelayanan

Sesuai jarak tempuh

 

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya

 

Produk Layanan

Pelayanan Evakuasi Medis

 

Pengaduan

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Garut Jl. Proklamasi No. 7 Garut.

Layanan pengaduan Hotline   

Penanggungjawab Layanan : Sub Koordinator Pelayanan Kesehatan Rujukan
Telepon/Whatsapp : 0821 1574 4646
Email : pelayanandinkesgarut@gmail.com
Website  : https://dinkes.garutkab.go.id