PELAYANAN PENYULUHAN KEAMANAN PANGAN (PKP)
Persyaratan
- Mengisi Biodata
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Fotocopy surat Pemenuhan Komitmen Sertifikat Pangan Industri rumah tangga (Via oss)
- Pas foto 4 x 6 Berwarna (2 lbr)
- Melampirkan Desain/ rancangan Label
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Jangka Waktu Pelayanan
14 hari kerja setelah dilakukan penyuluhan
Biaya/Tarif
Tanpa dipungut biaya
Produk Layanan
Sertifikat Penyuluhan keamanan Pangan
Pengaduan
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Garut Jl. Proklamasi No.7 Tarogong Garut.
Layanan pengaduan Hotline
Penanggungjawab Layanan | : | Sub Koordinator Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga |
Telepon/Whatsapp | : | 0821 1574 4646 |
: | dinkesgarut1@gmail.com | |
Website | : | https://dinkes.garutkab.go.id |