PELAYANAN PENYULUHAN KEAMANAN PANGAN (PKP)

 

Persyaratan

  1. Mengisi Biodata
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  3. Fotocopy surat Pemenuhan Komitmen Sertifikat Pangan Industri rumah tangga (Via oss)
  4. Pas foto 4 x 6 Berwarna (2 lbr)
  5. Melampirkan Desain/ rancangan Label

 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

 

Jangka Waktu Pelayanan

14 hari kerja setelah dilakukan penyuluhan

 

Biaya/Tarif

Tanpa dipungut biaya

 

Produk Layanan

Sertifikat Penyuluhan keamanan Pangan

 

Pengaduan

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Garut Jl. Proklamasi No.7 Tarogong Garut.

Layanan pengaduan Hotline   

Penanggungjawab Layanan : Sub Koordinator Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga
Telepon/Whatsapp : 0821 1574 4646
Email : dinkesgarut1@gmail.com
Website  : https://dinkes.garutkab.go.id