TUGAS DAN FUNGSI

Kepala Dinas

Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin, merumuskan kebijakan teknis operasional, mengkoordinasikan, melaksanakan kerja sama dan mengendalikan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang kesehatanyang meliputi kesekretariatan, kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit,pelayanan kesehatan,sumber daya kesehatan, unit pelaksana teknis dan kelompok jabatan fungsional.

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Dinas mempunyai fungsi:

  1. perumusan, pengaturan dan pelaksanaan kebijakan teknis operasional bidang kesehatan sesuai dengan kebijakan nasional dan provinsi serta kebijakan umum daerah;
  2. pembinaan, pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan tugas bidang kesehatanyang meliputi kesekretariatan, kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit,pelayanan kesehatan,sumber daya kesehatan, unit pelaksana teknis dan kelompok jabatan fungsional;
  3. penyelenggaraan dan pengelolaan sumber daya aparatur, keuangan, sarana dan prasarana Dinas;
  4. penyelenggaraan koordinasi dan kerjasama dalam rangka pelaksanaan tugasnya; dan
  5. penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja Dinas.

Kepala Dinas membawahkan:

  1. Sekretariat;
  2. Bidang Kesehatan Masyarakat;
  3. Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
  4. Bidang Pelayanan Kesehatan;
  5. Bidang Sumber Daya Kesehatan;
  6. Unit Pelaksana Teknis; dan
  7. Kelompok Jabatan Fungsional. 

 

Sekretariat

Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas, mempunyai tugas merumuskan rencana kerja kesekretariatan yang meliputi pelayanan umum dan kepegawaian, keuangan serta perencanaan, evaluasi dan pelaporan.

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretaris mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana kerja kesekretariatan;
  2. pengumpulan, pengolahan usulan program dan kegiatan;
  3. penyelenggaraan tugas-tugas kesekretariatan;
  4. penyelenggaraan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan kesekretariatan meliputi pengelolaan urusan umum dan kepegawaian, penatausahaan keuangan dan barang milik daerah, serta urusan perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
  5. penyelenggaraan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  6. penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja Sekretariat. 

Sekretaris, membawahkan:

  1. Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  2. Subbagian Keuangan dan Barang Milik Daerah; dan
  3. Subbagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan.

 

Bidang Kesehatan Masyarakat

Bidang Kesehatan Masyarakat dipimpinoleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada kepala Dinas yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis dan menyelenggarakan penyusunan rencana kerjaBidang Kesehatan Masyarakat, meliputi kesehatan keluarga dan gizi, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga serta promosi kesehatan dan Pemberdayaan  masyarakat.

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat mempunyai fungsi:

  1. penyelenggaraanperumusan kebijakan teknis operasional Bidang Kesehatan Masyarakat, meliputi kesehatan keluarga dan gizi, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga serta promosi kesehatan dan Pemberdayaan masyarakat;
  2. penyelenggaraan rencana kerja Bidang Kesehatan Masyarakat, meliputi kebijakan teknis operasional pembinaan, pengembangan serta pengendalian kesehatan keluarga dan gizi, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga serta promosi kesehatan dan Pemberdayaan  masyarakat;
  3. penyelenggaraan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  4. penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja Bidang Kesehatan Masyarakat.

 

 

 

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat membawahkan:

  1. Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi;
  2. Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga; dan
  3. Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat.

 

Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit

Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas, mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dan  pengendalian penyakit, meliputi surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular, kesehatan jiwa.

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai fungsi:

  1. perumusan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan teknis operasional Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, meliputisurveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular, kesehatan jiwa;
  2. penyelenggaraan rencana kerja Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, meliputi surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular, kesehatan jiwa;
  3. penyelenggaraan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  4. penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.

Kepala Bidang Pengendalian Penyakit, membawahkan:

  1. Seksi Surveilans dan Imunisasi;
  2. Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular; dan
  3. Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa.

 

Bidang Pelayanan Kesehatan

Bidang Pelayanan Kesehatandipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas, mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis dan menyelenggarakan penyusunan rencana kerjaBidang Pelayanan Kesehatanmeliputi pelayanan kesehatan primer, pelayanan kesehatan rujukan serta mutu pelayanan kesehatan.

Dalam menyelenggarakan Tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai fungsi:

  1. penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis operasional Bidang Pelayanan Kesehatan,meliputi pelayanan kesehatan primer, pelayanan kesehatan rujukan serta mutu pelayanan kesehatan; 
  2. penyelenggaraan rencana kerja Bidang Pelayanan Kesehatan, meliputi pelayanan kesehatan primer, pelayanan kesehatan rujukan serta mutu pelayanan kesehatan;
  3. penyelenggaraan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  4. penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja Bidang Pelayanan Kesehatan.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan membawahkan:

  1. Seksi Pelayanan Kesehatan Primer;
  2. Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan; dan
  3. Seksi Mutu Pelayanan Kesehatan.

 

Bidang Sumber Daya Kesehatan

Bidang Sumber Daya Kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kefarmasian, alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga dan obat publik, dan sumber daya manusia kesehatan.

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan mempunyai fungsi:

  1. penyiapan perumusan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan operasional Bidang Sumber Daya Kesehatan;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional Bidang Sumber Daya Kesehatan;
  3. penyiapan bimbingan teknis dan supervisi Bidang Sumber Daya Kesehatan; dan
  4. pemantauan evaluasi, dan pelaporan Bidang Sumber Daya Kesehatan.

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan membawahkan:

  1. Seksi Kefarmasian; 
  2. Seksi Alat Kesehatan, Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga dan Obat Publik; dan
  3. Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan.