Pelayanan Sertifikat Standar Toko Obat

 

Persyaratan

A.    Administrasi

  1. Surat permohonan dari pelaku usaha perseorangan atau nonperseorangan
  2. Pelaku usaha non perseorangan melampirkan dokumen Surat Perjanjian Kerjasama dengan TTK disertai materai
  3. Dokumen SPPL
  4. Seluruh dokumen yang mengalami perubahan (untuk permohonan perubahan izin)
  5. Dokumen izin yang masih berlaku (untuk perpanjangan izin)
  6. Self assesmest penyelenggaraan Toko Obat (untuk perpanjangan dan perubahan izin)
  7. Pelaporan terakhir (untuk perpanjangan dan perubahan izin)
  8. Surat keterangan domisili bagi Toko Obat baru
  9. Akte pendirian PT/Yayasan /perusahan (untuk nonperseorangan)
  10. SOP Toko Obat (lihat PMK 14 thn 2021)
  11. Surat pernyataan tidak menjual obat keras
  12. Surat pernyataan siap mentaati Perka BPOM No 10 tentang Obat-Obatan tertentu yang sering disalahgunakan 

B.    Lokas

  1. Informasi Geotag Toko Obat
  2. Peta lokasi Toko Obat yang menggambarkan dimana Toko Obat berada dan bangunan-bangunan/tempat-tempat yang berbatasan dengan Toko Obat

 

C.    Bangunan

  1. IMB / PBG
  2. Denah bangunan yang terdiri dari : Ruang penyimpanan obat,Ruang pelayanan, penyimpanan dokumen, toilet

D.   Sarana-Prasarana

  1. Daftar sarana, prasarana dan peralatan yang digunakan
  2. Foto Papan nama praktik TTK
  3. Foto papan nama Toko Obat (untuk perpanjangan izin), harus ada tertulis TIDAK MENERIMA RESEP DOKTER

E.    SDK

  1. Data SDM Toko Obat beserta tugas pokok serta fungsi masing-masing SDM
  2. Struktur organisasi Toko Obat (untuk nonperseorangan)
  3. Data TTK (KTP,STRTTK dan SIPTTK)
  4. Surat izin praktek untuk seluruh TTK yang ada

 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

 

Jangka Waktu Pelayanan

14 hari kerja setelah setelah semua persyaratan terpenuhi

 

Biaya/Tarif

Tanpa dipungut Biaya

 

Produk Layanan 

Sertifikat Standar Toko Obat

 

Pengaduan

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Garut Jl. Proklamasi No.7 Tarogong Garut.

Layanan pengaduan Hotline   

Penanggungjawab Layanan : Sub Koordinator Alat Kesehatan, Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga dan Obat Publik
Telepon/Whatsapp : 0821 1574 4646
Email : dinkesgarut1@gmail.com
Website  : https://dinkes.garutkab.go.id