DINAS KESEHATAN KABUPATEN GARUT SEBAGAI PENYELENGGARAN PELAYANAN PUBLIK
Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangundangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggaraan pelayanan publik. Dinas Kesehatan Kabupaten Garut yang bertempat di Jl. Proklamasi No. 7 Garut, termasuk salah satu penyelenggara pelayanan publik.
Motto Pelayanan : “ Kepuasan Anda Komitmen Kami”
Maklumat Pelayanan : “DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP MEMBERIKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN, DAN APABILA KAMI TIDAK MENEPATI JANJI INI KAMI SIAP MENERIMA SANKSI DAN/ATAU KOMPENSASI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU”
Adapun Produk pelayanan yang diberikan meliputi :
- Penerbitan Sertifikat Perizinan Tenaga Kesehatan;
- Penerbitan Sertifikat Standar Apotek;
- Penerbitan Sertifikat Standar Toko Obat;
- Penerbitan Sertifikat Standar Rumah Sakit Tipe C dan D
- Penerbitan Sertifikat PKP
- Penerbitan Surat Keterangan Pertimbangan Persetujuan Pendirian Klinik (SKP3K)
- Penerbitan Surat Keterangan Tidak Praktek di Kabupaten Garut
- Verifikasi Sertifikasi Standar Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit
- Verifikasi Sertifikasi Standar Puskesmas
- Verifikasi Sertifikasi Standar Klinik
- Verifikasi Sertifikasi Standar Unit Transfusi Darah
- Verifikasi Sertifikasi Standar Griya Sehat
- Fasilitasi Surat Pengantar Pelatihan Pengelolaan Toko Alkes
- Fasilitasi Surat Pengantar Penyuluhan PRT Alkes dan PKRT
- Pelayanan PSC Peduli Kanker
Jangka Waktu Pelayanan : 3-20 hari kerja setelah semua persyaratan terpenuhi
Semua pelayanan yang diberikan tidak dipungut biaya/Gratis
Kompensasi Pelayanan
Dalam rangka peningkatan pelayanan Dinas Kesehatan Kabupaten Garut dan upaya membangun zona integritas wilayah birokrasi bersih melayani, perlu dilakukan upaya peningkatan pelayanan terhadap pemangku kepentingan (stakeholders) di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Garut.
Potensi adanya layanan yang tidak sesuai standar harus dapat ditangani secara tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga setiap pelayanan yang diberikan dapat meningkatkan kepuasan terhadap penerima layanan.
Identifikasi jenis layanan yang tidak memenuhi standar yang mungkin terjadi :
Bentuk Pelayanan yang Tidak Memenuhi Standar | ||
Kategori | Waktu | Cara Pelayanan |
RINGAN | Melebihi 1 hari dari waktu yang telah ditentukan | Tidak memenuhi standar operasional dan prosedur |
SEDANG | Melebihi 2 sampai 5 hari dari waktu yang telah ditentukan | Petugas berlaku tidak siopan dalam memberikan pelayanan |
BERAT | Melebihi 5 hari dari waktu yang telah ditentukan | Petugas melakukan kekerasan fisik terhadap pengguna layanan |
Bentuk Kompensasi atas Pelayanan yang tidak memenuhi standar :
Kategori | Bentuk Kompensasi atas Jenis Pelayanan yang Tidak Memenuhi Standar |
||
Waktu | Biaya | Cara Pelayanan | |
Ringan | Permohonan maaf secara lisan | Permohonan maaf secara lisan | Permohonan maaf secara lisan |
Sedang | Permohonan maaf secara tertulis | Permohonan maaf secara tertulis | Permohonan maaf secara tertulis |
Berat |
|
|
|