DINAS KESEHATAN KABUPATEN GARUT SEBAGAI PENYELENGGARAN PELAYANAN PUBLIK

Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangundangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggaraan pelayanan publik. Dinas Kesehatan Kabupaten Garut yang bertempat di Jl. Proklamasi No. 7 Garut, termasuk salah satu penyelenggara pelayanan publik.

Motto Pelayanan : “ Kepuasan Anda Komitmen Kami”

Maklumat Pelayanan : “DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP MEMBERIKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN, DAN APABILA KAMI TIDAK MENEPATI JANJI INI KAMI SIAP MENERIMA SANKSI DAN/ATAU KOMPENSASI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU”

 

Adapun Produk pelayanan yang diberikan meliputi :

  1. Penerbitan Sertifikat Perizinan Tenaga Kesehatan;
  2. Penerbitan Sertifikat Standar Apotek;
  3. Penerbitan Sertifikat Standar Toko Obat;
  4. Penerbitan Sertifikat Standar Rumah Sakit Tipe C dan D
  5. Penerbitan Sertifikat PKP
  6. Penerbitan Surat Keterangan Pertimbangan Persetujuan Pendirian Klinik (SKP3K)
  7. Penerbitan Surat Keterangan Tidak Praktek di Kabupaten Garut
  8. Verifikasi Sertifikasi Standar Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit
  9. Verifikasi Sertifikasi Standar Puskesmas
  10. Verifikasi Sertifikasi Standar Klinik
  11. Verifikasi Sertifikasi Standar Unit Transfusi Darah
  12. Verifikasi Sertifikasi Standar Griya Sehat
  13. Fasilitasi Surat Pengantar Pelatihan Pengelolaan Toko Alkes
  14. Fasilitasi Surat Pengantar Penyuluhan PRT Alkes dan PKRT
  15. Pelayanan PSC Peduli Kanker

 

Jangka Waktu Pelayanan : 3-20 hari kerja setelah semua persyaratan terpenuhi

Semua pelayanan yang diberikan tidak dipungut biaya/Gratis

 

Kompensasi Pelayanan

Dalam rangka peningkatan pelayanan Dinas Kesehatan Kabupaten Garut dan upaya membangun zona integritas wilayah birokrasi bersih melayani, perlu dilakukan upaya peningkatan pelayanan terhadap pemangku kepentingan (stakeholders) di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Garut.

Potensi adanya layanan yang tidak sesuai standar harus dapat ditangani secara tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga setiap pelayanan yang diberikan dapat meningkatkan kepuasan terhadap penerima layanan.

Identifikasi jenis layanan yang tidak memenuhi standar yang mungkin terjadi :

Bentuk Pelayanan yang Tidak Memenuhi Standar
Kategori Waktu Cara Pelayanan
RINGAN Melebihi 1 hari dari waktu yang telah ditentukan Tidak memenuhi standar operasional dan prosedur
SEDANG Melebihi 2 sampai 5 hari dari waktu yang telah ditentukan Petugas berlaku tidak siopan dalam memberikan pelayanan
BERAT Melebihi 5 hari dari waktu yang telah ditentukan Petugas melakukan kekerasan fisik terhadap pengguna layanan

Bentuk Kompensasi atas Pelayanan yang tidak memenuhi standar : 

Kategori Bentuk Kompensasi atas Jenis Pelayanan yang Tidak Memenuhi Standar

Waktu Biaya Cara Pelayanan
Ringan Permohonan maaf secara lisan Permohonan maaf secara lisan Permohonan maaf secara lisan
Sedang Permohonan maaf secara tertulis Permohonan maaf secara tertulis Permohonan maaf secara tertulis
Berat
  1. Permohonan maaf secara tertulis
  2. Hasil layanan diantarkan langsung kepada pengguna layanan yang berdomisili di Kabupaten Garut
  1. Permohonan maaf secara tertulis
  2. Hasil layanan diantarkan langsung kepada pengguna layanan yang berdomisili di Kabupaten Garut
  1. Permohonan maaf secara tertulis
  2. Memproses petugas yang memberikan layanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

(Link SK Pemberian Kompensasi Pelayanan)