PELAYANAN SERTIFIKAT STANDAR RUMAH SAKIT

 

A.   Persyaratan Umum :

1.    Surat Permohonan;

2.    NIB;

3.    Surat keterangan kesesuaian peruntukan lokasi dan lahan serta pertimbangan kebutuhan RS;

4.    Salinan/ fotocopy Akte pendirian badan hukum, Badan hukum publik untuk RS Pemerintah, Badan  hukum bersifat profit untuk RS Swasta. Jenis kegiatan usahanya hanya bergerak dibidang perumahsakitan;

5.    Profil Rumah Sakit yang didirikan meliputi :

1)    Visi dan misi;

2)    Lingkup kegiatan (lampirkan jenis pelayanan dan SOP pelayanan);

3)    Rencana strategi;

4)    Struktur organisasi;

5)    Perencanaan pemenuhan ketersediaan Tenaga Kesehatan dan tenaga non kesehatan terhadap jumlah, spesialisasi dan kualifikasi sumber daya manusia (lampirkan SIP untuk Nakes, IMTA  jika ada tenaga asing);

6)    Perencanaan kebutuhan sarana, prasarana, dan alat kesehatan terhadap jumlah jenis dan spesifikasi; (lampirkan MOU kerjasama pengelolaan Limbah B3)

6.    Dokumen komitmen untuk melakukan akreditasi oleh Lembaga Akreditasi Rumah Sakit untuk    Rumah Sakit baru;

7.    PBG Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/Izin Mendirikan Bangunan (IMB);

8.    Dokumen Amdal untuk luas tanah ≥5 Ha, Luas Bangunan ≥10.000m2, UKL-UPL untuk luas tanah 5Ha, Luas Bangunan < 10.000m2;

9.    Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas;

*Durasi pemenuhan standar oleh pelaku usaha untuk perizinan baru selama 2 (dua) tahun sejak NIB terbit.

 

Perpanjangan Ijin Operasional RS, maka persyaratan ditambah :

1.    Dokumen bukti akreditasi;

2.    Self Assestment Rumah Sakit (Format terlampir);

3.    Dokumen/bukti uji fungsi dan/atau uji coba alat kesehatan baru;

4.    Dokumen kalibrasi untuk alat kesehatan wajib kalibrasi

*Durasi pemenuhan persyaratan oleh pelaku usaha selama 6 (enam) bulan, terhitung sejak diterbitkannya izin perpanjangan aktivitas Rumah Sakit

Perubahan Ijin Rumah Sakit, maka persyaratan :

1.    Dokumen Izin Berusaha Rumah Sakit yang masih berlaku;

2.    Dokumen surat pernyataan penggantian badan hukum, nama RS, kepemilikan modal, jenis RS,Kklasifikasi RS, dan/atau alamat RS, yang ditandatangani pemilik RS;

3.    Dokumen perubahan NIB; dan/atau

4.    Self Assestment Rumah Sakit (Format terlampir);

*RS harus melakukan perubahan izin usaha dalam hal terdapat perubahan:

a)         Badan hukum;

b)         Nama RS;

c)         Kepemilikan modal;

d)         Jenis RS;

e)         Klasifikasi RS; dan / atau

f)          Alamat Rumah Sakit.

 

B.    Persyaratan Khusus :

1.    Feasibility Study, meliputi :

1)    Kajian kebutuhan pelayaan RS : kajian demografi, kajian sosio-ekonomi, kajian morbiditas & mortalitas, kajian kebijakan dan regulasi, kajian aspek internal RS;

2)    Kajian kebutuhan lahan, bangunan, prasarana, SDM, dan peralatan sesuaiklasifikasi RS;

3)    Kajian kemampuan pendanaan/pembiayaan;

2.    Detail Engineering Design (DED);

3.    Master Plan Rumah Sakit.

 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon mengajukan permohonan dengan mengupload dokumen persyaratan perizinan Sertifikat Standar melalui Aplikasi (system elektronik) OSS dengan alamat website https://oss.go.id/;
  2. Dinas Kesehatan menggunakan akun aplikasi (sistem elektronik) OSS melakukan verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan pengajuan sertifikat standar dan verifikasi lapangan dengan metode kunjungan lapangan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak pelaku usaha menyampaikan dokumen persyaratan secara lengkap:
  3. Apabila upload dokumen kurang lengkap maka akan dikembalikan dengan menu perbaikan persyaratan;
  4. Apabila verifikasi lapangan nilai kesesuaian standar tidak terpenuhi maka pengajuan dikembalikan dengan menu perbaikan persyaratan;
  5. Apabila verifikasi lapangan nilai kesesuaian standar terpenuhi maka dilakukan pembuatan Berita Acara Kesesuaian;
  6. Dinas Kesehatan menggunggah sertifikat standar rumah sakit melalui website https://oss.go.id/

Jangka Waktu Pelayanan

21 hari kerja setelah berkas diterima lengkap

 

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya

 

Produk Layanan

Sertifikat Standar Rumah Sakit

 

Pengaduan

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Garut Jl. Proklamasi No.7 Tarogong Garut.

Layanan pengaduan Hotline   

Penanggungjawab Layanan : Sub Koordinator Pelayanan Kesehatan Rujukan
Telepon/Whatsapp : 0821 1574 4646
Email : dinkesgarut1@gmail.com
Website  : https://dinkes.garutkab.go.id