VERIFIKASI PENERBITAN SERTIFIKAT STANDAR PENGENDALIAN VEKTOR DAN BINATANG PEMBAWA PENYAKIT

 

Persyaratan

Persyaratan Umum Usaha

a. Persyaratan Umum:

  1. Pembayaran Pendapatan Asli Daerah (PAD)
  2. Pemenuhan persyaratan oleh pelaku usaha dilaksanakan paling lambat 1 tahun sejak persyaratan NIB diterbitkan  oleh OSS

b. Persyaratan Perpanjangan:

  1. Sertifikat Standar Pelayanan Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit sebelumnya
  2. Dokumen persyaratan umum sesuai penggolongan usaha
  3. Pembayaran PAD/PNBP

Persyaratan Khusus Usaha

  • Data Penanggung Jawab tenaga Entomolog Kesehatan dan atau tenaga Kesehatan Lingkungan yang memiliki sertifikat pelatihan di bidang Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit, serta memiliki surat rekomendasi praktek dari organisasi profesi Entomolog Kesehatan
  • Data Sarana (sesuai PMK 14 tahun 2021)
  • Data SDM Pelaksana minimal sederajat SMP yang memiliki sertifikasi pelatihan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit

 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

 

Jangka Waktu Pelayanan

3 hari kerja setelah berkas diterima lengkap

 

Biaya/Tarif

Tanpa dipungut biaya

 

Produk Layanan

Berita Acara Verifikasi Penerbitan Sertifikat Standar Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit

 

Pengaduan

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Garut Jl. Proklamasi No.7 Tarogong Garut.

Layanan pengaduan Hotline   

Penanggungjawab Layanan : Sub Koordinator Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular
Telepon/Whatsapp : 0821 1574 4646
Email : dinkesgarut1@gmail.com
Website  : https://dinkes.garutkab.go.id