VERIFIKASI PENERBITAN SERTIFIKAT STANDAR PENGENDALIAN VEKTOR DAN BINATANG PEMBAWA PENYAKIT
Persyaratan
Persyaratan Umum Usaha
a. Persyaratan Umum:
- Pembayaran Pendapatan Asli Daerah (PAD)
- Pemenuhan persyaratan oleh pelaku usaha dilaksanakan paling lambat 1 tahun sejak persyaratan NIB diterbitkan oleh OSS
b. Persyaratan Perpanjangan:
- Sertifikat Standar Pelayanan Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit sebelumnya
- Dokumen persyaratan umum sesuai penggolongan usaha
- Pembayaran PAD/PNBP
Persyaratan Khusus Usaha
- Data Penanggung Jawab tenaga Entomolog Kesehatan dan atau tenaga Kesehatan Lingkungan yang memiliki sertifikat pelatihan di bidang Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit, serta memiliki surat rekomendasi praktek dari organisasi profesi Entomolog Kesehatan
- Data Sarana (sesuai PMK 14 tahun 2021)
- Data SDM Pelaksana minimal sederajat SMP yang memiliki sertifikasi pelatihan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Jangka Waktu Pelayanan
3 hari kerja setelah berkas diterima lengkap
Biaya/Tarif
Tanpa dipungut biaya
Produk Layanan
Berita Acara Verifikasi Penerbitan Sertifikat Standar Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit
Pengaduan
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Garut Jl. Proklamasi No.7 Tarogong Garut.
Layanan pengaduan Hotline
Penanggungjawab Layanan | : | Sub Koordinator Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular |
Telepon/Whatsapp | : | 0821 1574 4646 |
: | dinkesgarut1@gmail.com | |
Website | : | https://dinkes.garutkab.go.id |