PELAYANAN SURAT IZIN TENAGA KESEHATAN
Persyaratan
- Surat Permohonan
- Fotokopi STR yang dilegalisir (untuk profesi Dokter, melampirkan STR asli)
- Surat pernyataan mempunyai tempat praktek profesi atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat prakteknya
- Surat rekomendasi dari organisasi profesi, sesuai tempat praktek
- Pas foto berwarna merah ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar latar merah
- Fotokopi Ijazah
- Surat persetujuan dari atasan langsung bagi yang bekerja pada instansi / fasilitas pelayanan Kesehatan lain secara purna waktu (untuk dokter)
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Jangka Waktu Pelayanan
3 hari kerja setelah berkas diterima lengkap
Biaya/Tarif
Tanpa dipungut biaya
Produk Layanan
Surat Izin Tenaga Kesehatan
Pengaduan
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Garut Jl. Proklamasi No.7 Tarogong Garut.
Layanan pengaduan Hotline
Penanggungjawab Layanan | : | Sub Koordinator Sumber Daya Manusia Kesehatan |
Telepon/Whatsapp | : | 0821 1574 4646 |
: | dinkesgarut1@gmail.com | |
Website | : | https://dinkes.garutkab.go.id |