PELAYANAN SURAT IZIN TENAGA KESEHATAN

 

Persyaratan

  1. Surat Permohonan
  2. Fotokopi STR yang dilegalisir (untuk profesi Dokter, melampirkan STR asli)
  3. Surat pernyataan mempunyai tempat praktek profesi atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat prakteknya
  4. Surat rekomendasi dari organisasi profesi, sesuai tempat praktek
  5. Pas foto berwarna merah ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar latar merah
  6. Fotokopi Ijazah
  7. Surat persetujuan dari atasan langsung bagi yang bekerja pada instansi / fasilitas pelayanan Kesehatan lain secara purna waktu (untuk dokter)

 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

 

Jangka Waktu Pelayanan

3 hari kerja setelah berkas diterima lengkap

 

Biaya/Tarif

Tanpa dipungut biaya

 

Produk Layanan

Surat Izin Tenaga Kesehatan

 

Pengaduan

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Garut Jl. Proklamasi No.7 Tarogong Garut.

Layanan pengaduan Hotline   

Penanggungjawab Layanan : Sub Koordinator Sumber Daya Manusia Kesehatan
Telepon/Whatsapp : 0821 1574 4646
Email : dinkesgarut1@gmail.com
Website  : https://dinkes.garutkab.go.id